Top Ads

Pedoman WNI Bersekolah di Seoklah Dasar Asing


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, ketrampilan, daya saing, semangat juang, dan kreatifitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Belakangan ini, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan yang bermutu dan berorientasi global semakin meningkat. Hal ini terlihat dari besarnya jumlah siswa yang bersekolah di satuan pendidikan (yang dikategorikan "bertaraf internasional")di satu pihak dan semakin banyaknya satuan pendidikan (yang menyatakan diri bertaraf internasional) di pihak lain. Kehadiran satuan pendidikan seperti in, memang dibutuhkan masyarakat sebagai alternative dalam rangka memberikan pendidikan bermutu dan mendapat pengakuan secara global kepada anak-anak mereka tanpa harus ke luar negeri yang berarti harus hidup berpisah sementara dengan orang tua .
Peran izin belajar siswa WNI bersekolah di sekolah dengan sistem dan kurikulum internasional/asing adalah untuk menjamin siswa WNI memperoleh materi pembelajaran yang membekali mereka dengan pengetahuan dan sikap tentang nilai-nilai moral, akhlak, nasionalisme dan budaya Indonesia seperti yang diberikan kepada peserta didik Indonesia pada umumnya, yaitu melalui mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dan Agama untuk melindungi kepribadian dan semangat nasionalisme mereka agar tidak luntur. Selain itu pemberian ijin belajar bagi siswa WNI ini sekaligus sebagai dasar pembinaan dan layanan administrasi lebih lanjut ketika jika hendak pindah sekolah atau akan melanjutkan pendidikan ke satuan pendidikan nasional.
Kebutuhan masyarakat tersebut telah diakomodir secara yuridis oleh Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab XVIII mengatur penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia yang memungkinkan siswa WNI mendapatkan pendidikan dengan sistem asing. Untuk menempuh pendidikan di lembaga pendidikan asing diperlukan ijin belajar di sekolah kerjasama asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.

B. Landasan Hukum

1. Undang - undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2009 tentang penyelenggaraan system pendidikan asing di Indonesia.

C. Tujuan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam pelayanan ijin belajar siswa WNI di sekolah kerjasama asing dengan lembaga pendidikan Indonesia baik pihak Ditjen Mandikdasmen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota serta sekolah penerima sebagai pemberi layanan, maupun masyarakat dan/atau peserta didik sebagai penerima layanan.

D. Pengertian

1. Iz in belajar siswa WNI adalah pernyataan/keterangan yang membolehkan peserta didik WNI atau pemegang Kitap atau salah satu orang tua WNI belajar di "satuan pendidikan bersama" yang menggunakan sistem dan/atau kurikulum asing/internasional, sebagai salah satu cara pembinaan dan layanan administrasi bagi peserta didik sejak dari awal masuk belajar sampai dengan berakhirnya pendidikan pada satu satuan pendidikan. Ijin belajar dimaksud diberikan oleh pejabat yang berwenang;
2. Satuan Pendidikan Bersama adalah satuan pendidikan hasil kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya dengan satuan pendidikan terakreditasi di Indonesia, yang diselenggarakan di Indonesia setelah mendapat ijin pendirian/penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang;
3. Pejabat yang berwenang memberikan ijin belajar adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderat terkait yang ditunjuk/diberi wewenang oleh Menteri Pendidikan Nasional.
BAB II
IJIN BELAJAR SISWA WNI
A. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pemberian Ijin belajar siswa WNI meliputi:
1. Siswa WNI yang hendak belajar di satuan pendidikan bersama dan/atau satuan pendidikan yang menggunakan sistem dan kurikulum asing/internasional di mana satuan pendidikan dimaksud telah mendapat ijin pendirian/penyelenggaraan dari pejabat yang berwenang di Kemdiknas;
2. Siswa usia di bawah 18 tahun yang satu orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia yang hendak belajar di satuan pendidikan bersama;
3. Siswa WNA pemegang Kitap yang hendak belajar di satuan pendidikan bersama;
B. PERSYARATAN
1. Iz in belajar siswa WNI dilakukan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. Rapor terakhir;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta Kelahiran;
d. Kitab (bagi WNA pemegang Kitab)
C. PROSEDUR PERIZINAN

Pengajuan Permohonan Perizinan belajar bagi siswa WNI

Permohonan perizinan belajar bagi siswa WNI kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pemohon dapat mengunduh formulir permohonan, mengisi kemudian mengunggah
kembali formulir tersebut, atau mengisi langsung secara online formulir yang telah tersedia.
Formulir permohonan dapat diunduh pada laman Ditjen MPDM
Formulir permohonan yang telah diisi diunggah beserta dengan data/dokumen pendukung lain, yaitu :
1) Rapor terakhir;
2) Kartu Keluarga;
3) Akta Kelahiran;
4) Kitap (bagi WNA pemegang Kitap)
Apabila dokumen atau data pendukung lain dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris, harus diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (authorized translator).
Setelah semua kelengkapan di upload, pemohon mengirim/menyerahkan data/dokumen dalam bentuk hard copy kepada Ditjen Mandikdasmen, untuk selanjutnya apabila semua kelengkapan telah diterima oleh sekretariat , maka mekanisme perizinan dimulai, adapun mekanisme tersebut adalah sebagai berikut:
- Di Staf Subbag Kerjasama
Berkas berada pada Sekretariat akan melewati proses sebagai berikut :Pengecekan kelengkapan data elektronik.
1) Pengecekan berkas
2) Entry hasil pengecekan berkas bila tidak lengkap diberitahukan kepada pemohon.
3) Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian atau data/dokumen yang kurang lengkap, maka pemberitahuan akan segera dikirim pada alamat email pemohon.
4) Apabila semua data elektronik lengkap akan dilakukan verifikasi berkas
5) Setelah itu dilakukan entry hasil verifikasi
6) Mencetak surat izin belajar yang telah disetujui oleh Kepala Subbag Kerjasama
7) Setelah surat izin diterima dari Kabag TL dilakukan penyetempelan surat dan surat tersebut discan sekaligus di upload
8) Penyerahan surat izin Belajar kepada pemohon
9) Entry serah terima surat izin kesekolah

- Proses pada Kepala Subbag Kerjasama

Berkas permohonan dalam elektronik diterima dan diteliti untuk mendapat persetujuan dari Kasubbag Kerjasama

- Proses diKepala Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian
Berkas permohonan akan diajukan pada Kepala Bagian TLK disertai dengan persetujuan/klarifikasi penilaian dari Kasubag Kerjasama.

- Proses diSetditjen Mandikdasmen
- Berkas permohonan akan diajukan pada Setditjen Mandikdasmen disertai dengan persetujuan/klarifikasi penilaian dari Kasubag Kerjasama dan Kabag TLK .
- Menandatangani surat persetujuan perizinan belajar bagi siswa WNI


BAB III
PENUTUP

Keseluruhan proses rekomendasi izin belajar siswa WNI yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar siswa WNI yang bersekolah di satuan pendidikan bersama terdata, terbina dan terjamin hak-hak mereka.



Lampiran 1
Contoh format permohonan ijin belajar di sekolah internasional

Hal : Permohonan ijin belajar di sekolah internasional
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5
Jakarta


Dengan hormat kami mengajukan permohonan ijin belajar bagi anak kami ke sekolah internasional di Indonesia, dengan keterangan sebagai berikut:

1. Keterangan siswa

a. Nama : ........................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : ........................................................................
c. Warganegara : ........................................................................
d. Nomor passport : ........................................................................
e. Alamat dalam negeri : ........................................................................

2. Keterangan sekolah dari luar negeri/dalam negeri

a. Kota, negara : .......................................................................
b. Nama sekolah : .......................................................................
c. Kelas terakhir : .......................................................................
d. Belajar di DN/LN sejak : .......................................................................

3. Keterangan orangtua/wali

a. Nama : .......................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : .......................................................................
c. Warganegara : .......................................................................
d. Nomor passport : .......................................................................
e. Alamat dalam negeri : .......................................................................
f. Nomor telepon : Kantor ........................... Rumah ...................
g. Sekolah yang dituju
1) Nama sekolah : .......................................................................
1) Kota, provinsi : .......................................................................
2) Alamat sekolah : .......................................................................






Bersama ini kami lampirkan fotocopy, kartu keluarga, KTP, akte lahir, passport, raport/sertifikat atau diploma dan surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang.



Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, ...............................

Pemohon,


...............................................

0 komentar:

Posting Komentar