Komite Sekolah
Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Keberadaan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56.
Komite Sekolah dibentuk agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan.
Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembang kekayaan filosifis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.
Pemberdayaan Komite Sekolah selalu dilakukan pemerintah, di antaranya dengan melakukan pelatihan-pelatihan. Penjelasan mengenai pemberdayaan Komite Sekolah tersebut, silakan klik di sini.
0 komentar:
Posting Komentar