Layanan untuk Siswa Mutasi dari Luar Negeri
SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri) merupakan salah satu pelayanan pendidikan yang disediakan pemerintah bagi warga Indonesia yang bermukim di luar negeri. Namun, tidak semua anak warga Indonesia yang berada di luar negeri bersekolah di SILN. Di kota-kota yang belum terjangkau SILN, mereka tentu bersekolah di sekolah lokal dengan sistem pendidikan negara setempat.
Ketika saatnya kembali ke Indonesia, baik siswa yang bersekolah di SILN maupun yang bersekolah di sekolah asing (negeri setempat) dapat melanjutkan di sekolah nasional. Mutasi siswa dari luar negeri yang akan belajar di sekolah nasional tentu disesuaikan dengan jenjang masing-masing. Untuk siswa tingkat sekolah dasar (elementary school) di SILN tentu akan disalurkan ke jenjang yang setara, seperti sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) di Tanah Air.
Di samping itu, pedoman ini juga mengakomodasi keinginan peserta didik di Indonesia, yang semula belajar di sekolah yang menggunakan sistem pendidikan asing, untuk pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat. Begitu juga dengan mereka yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu dan akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, pada umumnya memerlukan layanan penyetaraan ijazah sebagai salah satu syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Prosedur penyaluran
1. Penyaluran siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional.
a. Peserta didik mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Sekolah menerima penempatan yang bersangkutan di sekolahnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
2. Penyaluran siswa dari sekolah asing di luar negeri dan/atau sekolah kerja sama asing di dalam negeri ke sekolah nasional.
a. Peserta didik mengajukan permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen Manajemen Dikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
d. Berdasarkan penempatan tersebut, kepala sekolah melakukan tes penempatan (placement test) untuk menentukan yang bersangkutan pada kelas sesuai dengan kemampuannya.
0 komentar:
Posting Komentar