Penyetaraan Ijazah
Banyak warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional.
Setelah kembali dari luar negeri untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya seperti melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/ STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing diperlukan penilaian untuk kesetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan di Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang.
Adapun prosedur dan mekanisme penilaian untuk kesetaraan jenjang dan jenis pendidikan tersebut dapat diunduh di sini.
0 komentar:
Posting Komentar